Setiap pekerjaan yang dilakukan memiliki resiko. Untuk meminimalisir hal tersebut, para pekerja sebaiknya dapat proteksi berupa asuransi kecelakaan kerja. Karena kita tidak tahu kapan kecelakaan akan terjadi. Untuk itu dengan mendaftakan diri dengan asuransi kecelakaan kerja adalah salah satu bentuk proteksi diri untuk hal ini jika suatu saat kecelakaan menimpa.
Secara hukum, para pekerja memiliki hak untuk mendapatkan asuransi kecelakaan kerja ini. Apalagi buat mereka yang bekerja yang risiko perkerjaannya tergolong tinggi, ini adalah suatu kewajiban. Pun bagi mereka yang memiliki risiko pekerjaan rendah, mendapatkan asuransi kecelakaan kerja adalah hak mereka.
Mengenai asuransi kecelakaan kerja, negara sudah mengatur hal ini dalam undang – undang. Setidaknya dalam 3 pasal ini:
- UndangUndang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UndangUndang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, dan
- UndangUndang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketiga undang-undang tersebut menegaskan bahwa asuransi kecelakaan kerja adalah hak karyawan, dan menjadi kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak tersebut. Pekerja berhak menuntut haknya atas asuransi tersebut. Pihak perusahaan yang tidak memenuhi hak tersebut terancam hukuman pidana dan denda dengan nominal yang cukup besar.
Nah, setelah membicarakan undang – undang, berikut beberapa manfaat mengikuti asuransi kecelakaan kerja:
Memberi Rasa Aman dari Segi Finansial Bagi Tertanggung dan Keluarganya
Kecelakaan bisa datang kapan saja dan tidak ada yang tahu waktunya. Kondisi ini juga memungkinkan Anda untuk mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, sehingga risiko yang terjadi bisa mengganggu urusan keuangan keluarga.
Dengan adanya Asuransi Kecelakaan Kerja memberikan rasa aman, nyaman, dan terlindungi baik bagi pekerja maupun keluarganya. Selain itu, memiliki Asuransi Kecelakaan Kerja berpengaruh juga pada produktivitas kerja seseorang. Biasanya Asuransi Kecelakaan Kerja bisa meng-cover menyeluruh mulai dari kecelakaan ringan sampai serius bahkan yang menyebabkan tertanggung meninggal dunia.
Biaya Pengobatan Jadi Lebih Ringan
Salah satu keuntungan dari memakai Asuransi Kecelakaan Kerja adalah membantu biaya pengobatan. Apalagi kebanyakan kasus kecelakaan diri, menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Memiliki Asuransi Kecelakaan Kerja akan membuat Anda tidak perlu bingung mencari dana demi melunasi segala biaya pengobatan yang dilakukan.
Membantu Mengatur Uang Agar Lebih Teratur
Dengan mendaftarkan diri mengikuti Asuransi Kecelakaan Kerja secara tidak langsung menumbuhkan kebiasaan baik untuk Anda mengelola keuangan. Dengan Anda diharuskan membayar Premi tiap bulan membuat Anda harus menyisihkan sebagian dana untuk membayar asuransi. Cara ini juga membantu Anda mengatur keuangan untuk setiap pos dana dengan baik.
Nah itu dia beberapa manfaat mengikuti asuransi kecelakaan kerja.